Ilmu Hukum
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dwijendra merupakan kurikulum dengan mempertimbangkan kebutuhan serjana pada era global yang diwarnai dengan perkembangan ilmu hukum. Oleh karena itu, kurikulumnya di desain sedemikian rupa sehingga adaptif terhadap perkembangan ilmu hukum yang memiliki karakter, mandiri dan profesional melalui proses yang ditopang oleh sikap kritis dan inovatif sehingga dapat mengembangkan keilmuannya melalui research and development. Perkuliahan dapat diselesaikan dalam waktu 8 semester dengan muatan yang ditempuh sebanyak 146 SKS.
Magister Ilmu Hukum
Kurikulum pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Dwijendra bertujuan untuk mempertajam kemampuan intelektual mahasiswa serta mengarahkan mahasiswa untuk dapat mengembangkan integritas moral serta sikap terbuka dan jujur dalam mengemukakan pendapatnya. Kedalaman isi kurikulum sesuai dengan tingkat kompleksitas dan spesifikasi pengetahuan, kadar kematangan dan tingkat kemandirian yang dimiliki oleh mahasiswa. Kedalaman isi kurikulum ditekankan pada pokok bahasan ilmu pengetahuan hukum secara epistimologi, sehingga menghasilkan magister hukum yang profesional dibidang ilmu hukum, menyelesaikan masalah-masalah konkrit serta menguasai ilmu hukum modern dan mampu mentransformasikan ilmu hukum dan budaya yang produktif dan beretika dalam menghadapi arus perubahan berdimensi global. Di dalam perkuliahan Program Studi Magister Ilmu Hukum, jumlah keseluruhan beban studi 44 KSK yang terdiri dari 38 SKS kegiatan perkuliahan terbimbing dan terstruktur, sedangkan 6 SKS dalam bentuk kegiatan menyusun tesis. Beban studi 38 SKS itu dibebankan pada masing-masing bidang peminatan hukum adat dan kebudayaan, hukum bisnis serta hukum pidana. Kegiatan perkuliahan dirancang dapat dilaksanakan dua semester sedangkan kegiatan penyusunan tesis dirancang dalam waktu satu semester, ditambah dengan satu semester lagi kegiatan bagi yang belum dapat menyelesaikannya.
Mata Kuliah Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
SMT |
MATA KULIAH |
I |
Teori Hukum |
Filsafat Hukum |
|
Filsafat Ilmu |
|
Metode Penelitian Hukum |
|
Teori Kebudayaan |
SMT |
MATA KULIAH |
II |
Sejarah Kebudayaan Indonesia |
Sosiologi Hukum |
|
Hukum dan Kebudayaan |
|
Dinamika Hukum Adat |
|
Hukum Adat Bali |
SMT |
MATA KULIAH |
III |
Alternatif Penyelesaian Sengketa |
Hukum Adat Perekonomian |
|
Gender Dalam Hukum |
|
Budaya Hukum dan Pluralisme Hukum |
|
Politik Hukum |
Mata Kuliah Pilihan
NO |
MATA KULIAH |
1 |
Alternatif Penyelesaian Sengketa |
2 |
Hukum Adat Perekonomian |
3 |
Gender Dalam Hukum |
4 |
Budaya Hukum dan Pluralisme Hukum |
5 |
Politik Hukum |
6 |
Hukum Pidana Adat Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional |
7 |
Hukum Otonomi Desa Adat |
8 |
Sejarah Hukum |
9 |
Antropologi Hukum |
10 |
Aspek-aspek Pengubah Hukum |
SMT |
MATA KULIAH |
IV |
Tugas Akhir/Tesis |